a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
Baca Juga: Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Bagi Warga yang Liburan di Yogyakarta, Simak Disini!
d. pesta penyalaan kembang api.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkas Argo. ***