Kapolri Dukung Vonis Bersalah Anak Buah yang Terlibat Pemalsuan Surat Jalan Koruptor Djoko Tjandra

- 23 Desember 2020, 10:32 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis pun menghormati keputusan majelis hakim terhadap salah satu terdakwa yang merupakan anggota Polri tersebut.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya yang diterima Portal Jogja, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Atta Halilintar Dapat Wejangan Dari Yuni Shara. Sudah Kantongi Restu ?

Baca Juga: Lega, Vaksin Covid-19 Tak Berbahaya bagi Orang Lanjut Usia dan Ibu Hamil

Kapolri menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Baca Juga: Mau jadi Intel Negara? BIN Bakal Rekrut Lulusan Sarjana dan SMA Sederajat. Simak caranya

Kapolri juga menekankan bahwa Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," tutur jenderal bintang empat itu.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah