PORTAL JOGJA - Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Indonesia.
Kali ini, Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Polisi di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: BWF Rilis Jadwal Piala Thomas dan Uber, Indonesia Open 2021, Ini Jadwalnya
Dilansir Portal Jogja dari Antara, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020 malam, mengatakan jika kasus narkoba di Petamburan ini merupakan jaringan internasional.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah dua orang.
"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," ucap Hendro Pandowo.
Baca Juga: 17 Stasiun Penyedia Layanan Rapid Tes Antigen yang Disiapkan KAI, Ini Tempatnya
Dari penyidikan yang dilakukan oleh petugas, lanjut Hendro, jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah DKI Jakarta.