5 Jabatan dengan 11.580 Formasi Masih Kosong, Ayo Bidik di Seleksi CPNS 2021

- 15 Desember 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021, 3 Fakta Terkait CPNS 2021
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021, 3 Fakta Terkait CPNS 2021 /Antara

PORTAL JOGJA - Pemerintah Republik Indonesia berencana kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021. Jangan khawatir, bagi mereka yang gagal di seleksi tahun 2020 lalu, pada tahun 2021 ini masih tersedia sangat banyak formasi kosong tersebut.

Dilansir dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat bocoran formasi yang masih kosong pada seleksi CPNS 2021. Formasi yang masih kosong tersebut sekitar 11.580 dengan 5 jabatan yang harus diisi.

Diambil dari Media Pakuan dalam artikelnya berjudul “Formasi Kosong Pada Seleksi CPNS 2021, 5 Jabatan ini ada 11.580 tempat yang masih kosong” pada 12 Desember 2020, dijelaskan bahwa dari 11.580 itu, ada 4.729 orang yang nantinya akan ditempatkan di 32 Kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Baca Juga: Akan ada Seleksi CPNS 2021. Ayo Mulai Saat Ini Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Berikut inilah bocoran formasi dengan 11.580 tempat yang masih kosong pada CPNS 2021 yakni:

1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. Ada 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Baca Juga: Cek www.kemnaker.go.id, Link Resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk Ketahui Nama Penerima BLT

Setelah mengetahui formasi-formasi yang masih kosong, alangkah baiknya sedari sekarang Anda mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Persiapan lebih dini dinilai paling efektif agar Anda memiliki keyakinan lebih untuk tahun depan memulai pertarungan memperebutkan kursi CPSN. Adapun berkas dokumen yang wajib dilampirkan dan dipersiapkan pada seleksi CPNS 2021 adalah:

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file. Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

Baca Juga: Delapan Daerah di Jawa Barat Menjadi Zona Merah COVID-19, Daerah mana Saja?

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

Baca Juga: Ini Jawaban Pengacara Hotman Paria Hutapea ke Netizen saat Diminta jadi Pengacara bagi Habib Rizieq

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Maka, jangan bersantai. Alangkah baiknya mulai saat ini sebelum memasuki tahun 2021, Anda mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tersebut. *** (Holis Sindi Sauri/Media Pakuan)

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Mediapakuan-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x