Setelah Diringkus, Terkuak Pemuda Ini Unggah Ancaman Bunuh Kapolda Metro Jaya Hanya Karena Iseng

- 15 Desember 2020, 06:07 WIB
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan terkait unggahan berisi ancaman pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus beri keterangan terkait unggahan berisi ancaman pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya. /Antara

PORTAL JOGJA - Seorang pemuda berinisial S diringkus petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengunggah pesan berisi ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya,seperti dilansir dari Antara Senin 14 Desember 2020 mengatakan, "Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah’."

Saat diperiksa petugas, tersangka S mengaku dirinya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng. "Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ucap Yusri.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Tangkap 4 Warga Pasuruan yang Ancam Gorok Leher Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Anggota FPI : Pelaku Menyerang dan Berupaya Merebut Senjata Milik Petugas
Meski demikian penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Berdasarkan penyelidikan ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp ‘000Fakta.Berkata’ dan ‘Media Muslim Indonesia’.

Baca Juga: Hasil Lengkap Undian 16 Besar Liga Champions, Neymar akan Menghadapi Mantan Klubnya Barcelona

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Partisipasi Pilkada Lebih Tinggi dari Pemilu Amerika, Belum Ada Klaster Pilkada
Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah