Tiga Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan, Ini Penjelesan Polisi

- 14 Desember 2020, 10:28 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Antara Foto/Hafidz Mubarak) /

PORTAL JOGJA - Polisi telah menahan Habib Rizieq dengan dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selanjutnya ketiga tersangka lainnya juga menyusul untuk menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.

Namun, pihak kepolisian menyatakan ketiga tersangka tersebut bisa saja tidak ditahan karena ancamannya hanya satu tahun.Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu (14/11) bisa saja tidak ditahan karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Anggota FPI : Pelaku Menyerang dan Berupaya Merebut Senjata Milik Petugas

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, dikutip portaljogja.com dari ANTARA, Minggu 13 Desember 2020.

Oleh karena itu lanjut Yusri, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Ahad dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Baca Juga: JKT48 Kembali Kehilangan Member. Aurel Mengundurkan Diri

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada hari Minggu pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah