Tiga dari Lima Tersangka Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri, Dua Tersangka Lain Diharap Menyusul

- 13 Desember 2020, 16:45 WIB
Menyusul Rizieq Shihab, Tiga dari Lima Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri
Menyusul Rizieq Shihab, Tiga dari Lima Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan Menyerahkan Diri /Hafidz Mubarak A/ANTARA

 

PORTAL JOGJA – Enam tersangka kasus kerumunan di Petamburan satu persatu mulai menyerahkan diri. Dimulai dari pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menyerahkan diri pada hari Sabtu 12 Desember 2020.

Menyusul kemudian tiga tersangka lain yang menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari, didampingi kuasa hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta seperti dilansir dari Antara menyatakan, "Sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya."

 Baca Juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan, Kenakan Baju Oranye dan Diborgol saat Keluar dari Polda Metro Jaya

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris. Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi pengacara.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," kata Yusri.

Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Ketiganya kita lakukan swab test antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
Baca Juga: Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Tangkap Rizieq Shihab

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. "Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah