Cukup dengan KTP dan Cek Link, Cara Dapat BLT Modal Usaha Kemensos Rp3,5 Juta

- 11 Desember 2020, 06:26 WIB
Gaspol! Cek Nama Anda, BLT Modal Usaha Sudah Cair. Simak Cara Cek Serta Besaran Uangnya
Gaspol! Cek Nama Anda, BLT Modal Usaha Sudah Cair. Simak Cara Cek Serta Besaran Uangnya /

PORTAL JOGJA - Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu bantuan yang digelontorkan yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) modal usaha sebesar Rp3,5 juta.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan bantuan melalui website dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagaimana diberitakan kabardiy, 10 Desember 2020 pada artikel "Cara Dapat BLT Modal Usaha Kemensos Rp 3,5 Juta, Cukup Pakai KTP Cek Link Ini", karena program ini akan ditangani langsung oleh TKSK maka dapat dipastikan akan ada seleksi untuk mengetahui apakah calon penerima bantuan layak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Masih ada 3 Hari Insentif Rp2,5 Juta dari Kartu Prakerja Cair. Simak Caranya!

Kementerian Sosial (Kemensos) selanjutkan akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah digraduasi. Data yang akan diseleksi oleh Kemnsos akan diambil dari KPM PKH yang telah dimiliki oleh Kemensos atau tidak akan diambil data baru.

Jika anda lolos atau mendapatkan BLT Modal Usaha ini, anda akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana BLT Modal Usaha juga nantinya akan langsung didampingi oleh pendamiping PKH yang berkompeten.

Adapun BLT Modal Usaha ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi atau terdaftar oleh Kemensos. Hingga saat ini telah ada sebanyak 10.000 KPM, PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020 di Pegadaian, Antam Rp 1.921.000 per 2 Gram

BLT Modal Usaha ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria berupa warga miskin atau rentan miskin, anggota KPM PKH yang sudah digraduasi, dan memiliki usaha berupa usaha kelontong, usaha kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternakan. *** (beritadiy/Sani Charonni)

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah