Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kena Sanksi Bila Langgar Aturan Ini, Dana Wajib Dikembalikan

- 9 Desember 2020, 14:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran untuk memberikan kesempatan kepada buruh dan pekerja untuk memilih di Pilkada 2020.
Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran untuk memberikan kesempatan kepada buruh dan pekerja untuk memilih di Pilkada 2020. /Twitter/@KemnakerRI

PORTAL JOGJA - Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bisa meminta kembali dana yang sudah diberikan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi harapan salah satu bantuan bagi masyarakat.

Cara untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidaklah susah. Masyarakat cukup penuhi semua persyaratan yang ada.

Namun, kemudahan yang ditawarkan penyelenggara BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada 6 Bantuan Pemerintah Cair Pada Bulan Desember: BPUM Rp2,4 Juta, BPNT, BSU, Listrik, Cek Disini!

Baca Juga: Ini Tips Sederhana Merawat Peralatan Dapur Agar Awet dan Tahan Lama

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Sebagaimana dibertitakan FixIndonesia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker".

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah