4 Menteri Korup di Masa Pemerintahan Presiden Jokowi

- 6 Desember 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Idrus Marham terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Ia mengundurkan diri dari jabatannya sehari setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan KPK pada Kamis 23 Agustus 2018.

20 hari pertama, Idrus ditahan di Rutan KPK. Ia dan Eni Maulani Saragih, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Jotjo.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Habib Luthfi bin Yahya, Ilmunya Luas dan Tawadhu dan Suka Bermain Musik

Awalnya, Idrus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman itu menjadi 2 tahun.

Hukuman yang dijalani Idrus pun penuh kejanggalan. Ia sempat kedapatan melanggar prosedur saat ditahan di Rutan KPK.

Ia pun sudah bebas murni dari Lapas kelas I Cipinang per Jumat 11 September 2020 lalu.

Baca Juga: Ciptakan Kerumunan, Acara Temu Skuteris Nasional di Yogyakarta Dibubarkan

2. Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi

Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah