Korupsi Paket Sembako, KPK : Mensos Terima Fee 10 Ribu per Paket Sembako

- 6 Desember 2020, 11:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020 /Hafidz Mubarak A/Antara Foto

PORTAL JOGJA - Setelah salah satu pejabat tinggi Kemensos tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, akhirnya Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga menyerahkan diri ke KPK.

Juliari Batubara diketahui tiba di gedung tersebut pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Pada kasus yang menimpanya ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Habib Luthfi bin Yahya, Ilmunya Luas dan Tawadhu dan Suka Bermain Musik

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri seperti dikutip dari PMJ News.

Lebih lanjut Firli mengatakan jika, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.

Baca Juga: Ciptakan Kerumunan, Acara Temu Skuteris Nasional di Yogyakarta Dibubarkan

Keduanya merupakan orang yang berperan untuk membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah