Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Tertangkap, Motifnya Bisnis dan Utang

24 Oktober 2020, 06:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan seorang guru oleh muridnya akibat memamerkan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya. /Pixabay/PublicDomainPictures/

PORTAL JOGJA - Kasus pembunuhan seorang perempuan dalam mobil terbakar terungkap. Polres Sukoharjo sudah mengakap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.

Korbandiketahui bernama Yulia (42) warga asal Selogiri Wonogiri. Satuan Reksrim Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah. menangkap pelaku bernama Eko Prasetyo (30).

Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Dukuh Ngesong Desa Puhgogor, Bandosari, Sukoharjo, Rabu 21 Oktober 2020 dini hari.

Baca Juga: Jadwal GTV Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020. Sore Ini Despicable Me 3 dan The Lost World Jurass Park

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar kasus, di Mapolres Sukoharjo, Jumat 23 Oktober 2020 mengatakan pelaku saat ini ditahandi Mapolres Sukoharjo.

Dikutip dari Antara. polisi menangkap Eko berdasarkan olah TKP dan barang bukti di tempat kejadian yang mengarah ke pelaku.

Barang bukti tersebut berupa handphone korban, yang setelah dilakukan pemeriksaan ada satu rekaman komunikasi antara korban dengan anaknya yang menyebut akan bertemu dengan pelaku pada Senin 19 Oktober 2020.

Dari keterangan pelaku, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan linggis kemudian dilakban dan ditaruh di kandang ayam.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pelaku kemudian menunggu malam hari dan membawa mayat korban menggunakan mobil milik korban ke halaman toko material bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Di tempat tersebut pelaku kemudian membakar mobil korban untuk menghilangkan jejak. Sebelum korban meninggal, pelaku sempat memaksa meminta pin ATM milik korban dan menguras ATM korban sebesar 15 juta rupiah, serta uang yang dibawa korban sebesar 8 juta rupiah.

"Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, motifnya berkaitan bisnis. Pelaku mempunyai utang kepada korban senilai Rp145 juta dengan harapan dia jika menghabisi korban dia tidak punya utang lagi," kata Kapolda.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020. Ada Resident Evil – The Final Chapter Malam Ini

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Sabtu 24 Oktober 2020. Fact or Fake, Mengupas Kebenaran Berita Viral

Kapolda menjelaskan, pelaku dengan korban merupakan rekan bisnis
peternakan ayam. Polisi saat ini masih mendalami terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 340 dan atau pasal 365 juncto pasal 187 KUHP, tentang Tindak Pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dan soal pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. ***

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler