Langkah Baru Kasus Vina Cirebon setelah 8 Tahun Jalan di Tempat

23 Mei 2024, 20:24 WIB
Keluarga Vina dan Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina (dua kiri), Wasnadi, ibu Vina (kiri), Sukaesih dan kakak Vina, Marliana (kanan), Kamis, 16 Mei 2024/ Antara / Risky Syukur/ pri. /

PORTAL JOGJA - Kasus pilu yang menimpa Vina Dewi Arsita yang kemudian viral dengan penamaan 'Vina Cirebon' menemukan langkah barunya setelah dibuka kembali serta mendapat penanganan oleh sejumlah pihak. Sesudah 8 tahun kasusnya jalan di tempat, akhirnya secercah harapan mulai terbit.

Perkara kriminal yang menghebohkan khalayak Cirebon pada Agustus 2016 silam, saat Vina dan sang pacar bernama Muhammad Rizky atau Eki meninggal dunia karena ulah tak manusiawi sekelompok remaja geng motor. Sebenarnya ada 11 pelaku, 8 pelaku sudah berhasil dijebloskan di penjara. Namun tersisa tiga pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap tersangka Pegi alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO perkara kriminal ini. Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024

"Sudah diamankan Pegi alias Perong," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung pada Rabu kemarin, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Pihak Polda Jabar informasi terakhir, bahwa Pegi saat ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Penyidik juga masih mendalami terkait pelarian dari tersangka selama delapan tahun ini, termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas pada kasus Vina Cirebon ini.

"Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham pada Rabu kemarin.

Baca Juga: 'Vina: Sebelum 7 Hari' Ternyata Belum Selesai, Saatnya Otak Pembunuhan Diburu

Tim penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menggeledah rumah tersangka P (Pegi/Perong), untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus yang kembali heboh setelah adanya film 'Vina: Sebelum 7 Hari' itu.

Penggeledahan pada rumah tersangka di Desa Kepongpongan, Cirebon berlangsung selama tiga jam. Penyidik meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus yang berlangsung pada 8 tahun silam

Pihak kepolisian mengharapkan kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Tim penyidik terus bergerak cepat sesuaia prosedur untuk menuntaskan perkara kriminal yang tergolong sadis tersebut.

Himbauan Menyaring Informasi di Medsos

Ilustrasi seorang warga saat memantau informasi di media sosail terkait perkembangan kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat. Pihak terkait meminta warga sabar menanti penyelidikan polisi./ ANTARA/Fathnur Rohman

Saat ini, pihak Polda Jabar sedang memburu pelaku lainnya bernama Andi dan Dani. Sebelumnya, sehubungan dengan tidak jelasnya identitas dari para DPO ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi di media sosial (medsos) terkait kasus ini.

Ini karena banyak berita yang tersebar belum jelas kebenarannya atau masuk kategori hoaks, sehingga berpotensi merugikan pihak yang tidak terkait dalam perkara ini. Apalagi asal share sesuatu yang kita tidak yakini kebenarannya.

“Banyak asumsi liar dan cocokologi yang kita belum tahu validitasnya atau dari mana sumbernya,” ucap Penjabat Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa 21 Mei 2024.

Agus Mulyadi juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian, sehingga pelaku lainnya yang masih buron itu dapat segera ditangkap.

Tujuh Terpidana Dipindahkan ke Bandung

Ilustrasi pelaku pada kasus Vina Cirebon sebanyak tujuh orang yang dipindah ke Bandung guna penyelidikan./Foto: Freepik.com/Freepik-free

Sementara itu dari delapan pelaku yang sudah dihukum penjara, satu orang yang saat kejadian masih di bawah umur, saat ini sudah bebas dari hukuman penjara. Alhasil, masih ada tujuh pelaku yang masih menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: 'Vina: Sebelum 7 Hari', Film Perundungan Berujung Pembunuhan Bergenre Horor Tayang 8 Mei

Guna mempermudah proses penyelidikan kasus Vina Cirebon ini
oleh Polda Jabar, maka tujuh orang terpidana tersebut kini dipindahkan ke Bandung. Diketahui mereka dipindahkan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Cirebon Iwan Darmawan di Cirebon, menyebut pemindahan sementara para terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Cirebon dilakukan sesuai prosedur. Pihak kepolisian sudah menyertakan surat resmi untuk meminta keterangan tambahan dari para terpidana.

"Ada permintaan dari Polda Jabar untuk meminjam tujuh warga binaan tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," katanya pada Rabu kemarin.

Mereka sudah dibawa ke Bandung pada Senin 20 Mei 2024. Selama di Bandung, ketujuh terpidana yang terlibat dalam kasus tersebut diperiksa kembali oleh penyidik Polda Jabar untuk pengumpulan informasi tambahan.

LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan maupun pendampingan baik kepada saksi, korban, maupun pelaku (yang kini bebas. Diketahui sudah ada pihak yang mengajukan perlindungan ke lembaga tersebut.

"Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK tetapi juga kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK. Jadi kami sudah melakukan proaktif," ucap Komisioner LPSK Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu kemarin.

LPSK juga sudah proaktif mendatangi Polda Jawa Barat yang tengah menangani pengejaran terhadap pelaku yang masih buron untuk melakukan koordinasi terkait kasus itu. Namun lembaga ini belum sampai tahap mendatangi keluarga dari Vina dan Eky di Cirebon, selaku korban.

Sehubungan dengan adanya satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menyatakan bahwa pihaknya baru sebatas melakukan pendampingan saja. Selain itu, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban. Tanggapan positif didapatkan melalui kuasa hukumnya.

Perlindungan juga akan diberikan kepada dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, bila ia mengajukannya permohonannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler