Fahri Hamzah Beri Ide Untuk Penghapusan Ambang Batas Parlemen dan Presiden

4 Maret 2024, 10:55 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah /dok. Partai Gelora Indonesia/Partai Gelora Indonesia

PORTAL JOGJA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan ide terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurutnya kedua ambang batas tersebut harus dihapus dengan alasan kedua item ini membuat jarak dengan rakyat.

"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," ujar Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu 3 Maret 2024.

Fahri melontarkan hal tersebut sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Sabtu 29 Februari 2024. Isinya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur ulang.

Baca Juga: Partai Gelora Deklarasikan Dukungan Capres Prabowo 2 September 2023

Ia menilai pada dasarnya seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Ini akan nampak saat membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat. Segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung sebab keberadaan-nya membuat rakyat di batasi.

"Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," katanya.

Baik presidential threshold dan parliamentary threshold, keduanya membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Jadi, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi MK Berlakukan Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2029

Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung dari rakyat. Ini karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, dan kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.

Senada dengan Fahri Hamzah, salah satu Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid menyatakan soal putusan MK yang dikeluarkan pada 29 Februari 2024, maka hal itu juga harusnya pengaturan kembali juga diterapkan pada presidential threshold, bukan hanya parliamentary threshold.

"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Minggu kemarin.

Baca Juga: Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah Usulkan 3 Skenario untuk Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Menurutnya koreksi pada ambang batas presiden dibutuhkan guna menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029. HNW menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler