Pasca Penahanan Mantan Mentan dan Dua Bawahannya, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi.

14 Oktober 2023, 13:35 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. /Tangkapanlayar instagram @official.kpk/

PORTAL JOGJA - Pasca penahanan trio tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Seperti diketahui Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) resmi ditahan pada Jumat 13 Oktober 2023, sedangkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS)sudah ditahan pada Rabu 11 Oktober 2023.

"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Gratifikasi berupa pungutan dan setoran dari ASN di lingkungan Kementan ini dilakukan tahun 2020 hingga 2023. Ini merupakan intruksi SYL kepada KS dan MH. Kemudian KS dan MH menyuruh bawahannya untuk melakukan penarikan di lingkup eselon I dan II. Penarikan ini dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Baca Juga: Gebyar Batik Sleman 2023 Resmi Dibuka, Ada Great Sale Hingga Workshop

Secara lebih spesifik, terdapat penarikan rutin bulanan dengan menggunakan pecahan mata uang asing pada eselon I seperti para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Pihak KPK menjelaskan bahwa SYL menentukan besar nilai penarikan tersebut mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS. Terdapat pula bentuk pemaksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementan, misalnya dengan melakukan mutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan jabatannya.

Uang Korupsi Digunakan Untuk Pribadi, Partai, dan Umroh

Ilustrasi lembaran rupiah dan dolar AS. Puspa Perwitasari/ANTARA

Hasil pungutan dan setoran tersebut kemudian digunakan kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Alex menjelasakan bahwa ada pula temuan penyidik berupa aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem yaitu partai tempatnya bernaung. Hal ini juga akan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Sleman Terima Bendera Kirab Pemilu 2024 yang Lewati 305 Kabupaten Kota

Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah di lingkungan Kementan. Nilainya pun ditaksir mencapai miliaran rupiah

“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata salah satu Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 ini.

Atas tindakan tersebut dan guna penyidikan lanjutan , maka trio tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan dihitung dari tanggal resmi penahanan. Untuk SYL dan MH akan ditahan di Tumah Tahanan Negara (Rutan) KPK mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Final E- Sport Nasional Ksatriya Mahardhika di Benteng Vredeburg

KPK juga menyangkakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler