Polri Minta Maaf Kasus Oknum Polisi Pungli ke Turis Jepang Rp1 Juta di Bali

21 Agustus 2020, 08:38 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Antara

PORTAL JOGJA - Kasus pemerasan oknum polisi di Jembrana, Bali terhadap seorang turis Jepang Rp 1 juta viral di media sosial. Polri menyampaikan permintaan maaf atas ulah oknum polisi tersebut.

Saat ini oknum polisi tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jembrana, Bali.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pemerasan tersebut terjadi pada pertengahan 2019 lalu. Oknum polisi itu, kata dia telah mendapatkan sanksi internal.

"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut di POlres Jembrana," kata Argo dalam pesannya, di Jakarta, Jumat (21/8).

Baca Juga: Solidaritas Sosial Ekonomi Islam Miliki Peran Dalam Pemulihan Imbas Covid-19

Jika menemukan oknum polisi terlibat pemerasan seperti di Jembrana, Bali Argo meminta untuk dilaporkan.

"Bila menemukan seperti kasus di Jembrana Bali, tak perlu khawatir," tegas Argo.

Sementara itu Polres Jembrana menyatakan telah memriksa 2 oknum polisi yang melakukan pemerasan saat melakukan razia lalu lintas terhadap turis Jepang. Sepeda motor yang kenadari lampu depan tidak menyala.

"Sudah kami periksa kedua oknum tersebut dan sudah ditindaklanjuti dan diperiksa," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat oknum polisi meminta uang denda kepada turis asal Jepang karena lampu sepeda motor yang dikendarai tidak menyala.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 2.266 Jadi 147.211 Kasus

Terlihat ada 3 oknum polisi yang terekam dalam video tersebut. 2 orang tampak berbicara dengan turis asal Jepang. Sementara 1 oknum polisi lagi dengan seragam provost tampak duduk di atas motor beberapa meter dari lokasi.

Video itu kemudian viral di media sosial setelah diunggah di Youtube. Video berdurasi 3 menit 16 detik itu diunggah akun Youtube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu.

Dalam video itu, tampak sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO yang dikendarai turis dari Jepang diberhentikan anggota polisi.

Baca Juga: Update 20 Agustus 2020, Kasus Covid-19 di DIY Tambah 48 Kasus Menjadi 1.138

Anggota polisi yang menghentikan dan memeriksa surat kendaraan. Namun lampu bagian depan sepeda motor tidak menyala. Anggota polisi itu meminta turis Jepang itu untuk membayar denda sebesar Rp1 juta.

Video yang diunggah akhir 2019 lalu itu kemudian viral sekarang. Oknum yang melakukan pungli sudah diperiksa oleh Polres Jembrana Bali. *

 

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler