Menhub Beri Catatan kepada Gugus Tugas soal Surat Izin Keluar Masuk di DKI Jakarta

2 Juli 2020, 08:18 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. /(indrianto eko suwarso/antara)

PORTAL JOGJA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar persyaratan surat izin keluar masuk (SIKM) di DKI Jakarta dihapus.

“SIKM memang kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar sekalian ditiadakan saja,” kata Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2020.

Budi menilai SIKM tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum.  SIKM hanya diwajibkan bagi penumpang untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Perpanjang Pengajuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Seperti diberitakan prfmnews.id, Budi menganggap pemberlakuan  SIKM percuma. Pasalnya, SIKM hanya berlaku bagi udara, kereta api, dan bus. Tetapi darat tidak dilakukan.

Seperti diketahui, SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang agar dapat melakukan perjalanan keluar  atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

SIKM  dalam rangka melakukan pengendalian memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Mewujudkan Karya Luar Biasa dari Siswa Sekolah Luar Biasa

Sampai saat ini, DKI Jakarta masih memberlakukan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga yang akan masuk dan keluar DKI Jakarta.

SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum dicabut. 

Sehingga syarat kepemilikan SIKM masih berlaku sampai sekarang.

Ketentuan penerbitan SIKM antara laim wajib memiliki hasil tes corona likelihood metric (CLM) dengan status aman bepergian.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Jogja Semakin Membumbung

Penerbitan dilakukan satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.  Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari).

Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM. (rikfi abdul fahmi/*)

 

Editor: Azam Sauki Adham

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler