31 Ribu ASN Terima Bansos Rakyat Miskin Ini Komentar Tjahjo Kumolo: Kembalikan dan Sanksi Disiplin

19 November 2021, 21:02 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. tenaga pendidik, tenaga medis /Dok Kementerian PANRB

PORTAL JOGJA - Pemerintah RI melalui Kemensos mengeluarkan bansos yang berupa PKH dan BPNT untuk kelompok masyarakat miskin.

Namun ternyata pada prakteknya terdapat sejumlah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum PNS atau ASN di berbagai tempat.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerangkan ada sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Seperti, program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Data setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) tersebut didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ungkap Risma, dalam siaran persnya, di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis 18 November 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Hanya Berlaku Golongan Ini, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan Bansos

Data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala.

Adapun dari 31 ribu tersebut, sebanyak 28.965 orang adalah PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebenarnya tidak boleh menerima bansos.

Risma mengatakan profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang. Misalnya, tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain-lain.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan. Tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

Risma menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos.

Alasannya, dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Baca Juga: Garena FF Kode Redeem Free Fire 20 November 2021, Cepat Segera Klaim dan Raih Golden Glare, Vigilante, Diamond

Terkait adanya ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang tergolong ekonomi kebawah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara.

Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 18 November 2021

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kode Redeem ML 20 November 2021: Rebut Diamond dan Skin Limited Edition dari Moonton Gratis, Segera Klaim!

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya, dikutip Portal Sulut dari Antara

Selain itu, Tjahjo juga meminta Mensos Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya

Meskipun tidak diatur secara spesifik, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Ramalan Shio 20 November 2021: Anjing, Babi, Kerbau dan Kambing, Biarkan Hatimu Memimpin

“Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengatakan, data Kemensos setelah diserahkan ke BKN itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN yang menerima bansos.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler