Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditunda, Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya

25 September 2021, 05:51 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ditunda, Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya /SSCASN BKN/

PORTAL JOGJA - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap pertama ditunda sementara oleh Panselnas.

Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I tersebut dengan alasan karena Panselnas masih dalam proses mengelola data hasil tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 yang telah dilaksanakan sejak 13 hingga 17 September lalu.

Alasan berikutnya adalah ada sejumlah masukan untuk penambahan kebijakan afirmasi dari berbagai kalangan termasuk Komisi X DPR RI saat rapat kerja dengan Kemendikbud Ristek.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim juga ikut mengusulkan penundaan terkait pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap I.

Nadiem setuju dengan Komisi X DPR RI terkait kebijakan afirmasi untuk PPPK Guru dengan kriteria yang sesuai dengan masa kerja, usia, dan kondisi daerah.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Resmi Ditunda, Kemendikbudristek Minta Guru Honorer Pantau 3 Link Ini

Demi persetujuan afirmasi ini, dalam rapat Komisi X DPR RI, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berjanji akan membahas hal ini bersama instansi terkait.

Sebab, Nadiem menyatakan Kemendikbudristek tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Nadiem Makarim juga menyatakan sebanyak 100 ribu guru honorer telah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap I.

"Saya sampaikan selamat kepada guru honorer yang sudah lulus PPPK 2021 tahap I. Ada 100 ribu yang lulus," kata Nadiem.

Menurutnya 100 ribu guru honorer yang akan diangkat menjadi guru PPPK tersebut baru berdasarkan hasil rekap awal.

Kemendikbud Ristek akhirnya memutuskan agar pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I yang seharusnya diumumkan, Jumat 24 September 2021 ditunda.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menunda pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap pertama.

Jadwal pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap satu ditunda karena Panselnas melakukan pengolahan nilai masih sementara berlasung.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 25 September 2021 Gratis dari Garena, Segera Klaim Ada Diamond Gratis

Penundaan tersebut disampaikan lewat surat pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 Tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Surat pengumuman itu ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.

“Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru PPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut,” demikian isi surat pengumuman tersebut.

Dalam isi surat tersebut, juga disebutkan Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, menurut Menpan RB, Tjahjo Kumolo jika skor atau nilai yang didapat oleh peserta PPPK Guru belum final.

Skor yang dimaksud yakni perolehan nilai yang terdapat di layar komputer masing-masing peserta saat selesai mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Baca Juga: Download Link Gartis Twibbon Hari Santri Nasional 2021

Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam computer assisted test (CAT), merupakan nilai murni masing-masing peserta.

"Itu adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi)," ujarnya, seperti di kutip dari Antara.

Dia menjelaskan kebijakan pemberian afirmasi nilai tambahan dalam seleksi PPPK Guru pada tahun 2021.

Terdapat lima ketentuan pemberian afirmasi nilai tambahan kepada peserta seleksi guru PPPK.

"Pertama, peserta yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," kata Tjahjo.

Kedua, tambahan nilai 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dapat diperoleh peserta dengan usia di atas 35 tahun, terhitung saat pendaftaran, dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ketiga, peserta penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis," tambahnya.

Baca Juga: Kerak Nasi Goreng Khas Solo yang Renyah dan Lezat Berikut Cara Membuat

Ketentuan keempat, peserta dari THK-II dan aktif mengajar selama tiga tahun bisa mendapatkan tambahan nilai 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Terakhir, tambahan nilai berdasarkan ketentuan pertama hingga keempat tersebut berlaku secara kumulatif dengan nilai total maksimal sebesar 100 persen dari nilai kompetensi teknis.

Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler