PORTAL JOGJA - Bantuan biaya pendidikan tidak hanya diberikan pada siswa jenjang sekolah dasar (SD) , sekolah menengah perama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuaran (SMK) saja.
Namun Kemendikbud Ristek akan berikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa dengan besaran Rp2,4 Juta.
Kemudian setelah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan UKT 2021, para mahasiswa dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Adapun cara melakukan pendaftaran penerima Bantuan UKT 2021, sebagai berikut:
1.Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2.Kemudian pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima subsidi UKT tahun 2021 ke Kemendikbud Ristek.
Setelah pihak kampus melakukan pengajuan atau pendaftaran penerima bantuan, selanjutnya Kemendikbud Ristek akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada Pihak kampus.
Mekanisme pemberian bantuan UKT Mahasiswa akan diberikan pihak kampus kepada mahasiswa langsung dengan tetap diawasi oleh Kemendikbud Ristek.
Pemerintah telah menyiapkan dana dengan sebesar Rp745 miliar sebagai lanjutan pemberian bantuan UKT bagi mahasiswa pada tahun 2021 ini.
Berikut ini syarat penerima bantuan UKT dari Kemendikbud Ristek 2021, yaitu:
1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.
2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.
3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Meminum Air Zamzam dan Adab atau Tata Cara Minumnya
Kemudian setelah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan UKT 2021, para mahasiswa dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Adapun cara melakukan pendaftaran penerima Bantuan UKT 2021, sebagai berikut:
1.Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.
2.Kemudian pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima subsidi UKT tahun 2021 ke Kemendikbud Ristek.
Setelah pihak kampus melakukan pengajuan atau pendaftaran penerima bantuan, selanjutnya Kemendikbud Ristek akan disalurkan langsung oleh Kementerian kepada Pihak kampus.
Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima tetapi tidak dapat menerima bantuan, Dapat membuat laporan kepada Kemendikbud Ristek setelah itu kampus tersebut akan mendapatkan sanksi.***