Pelamar CPNS Jangan Sekali-kali Pakai Materai Palsu dan Palsukan Dokumen, Ini Risiko dari BKN

11 Agustus 2021, 16:00 WIB
Materai Palsu atau bekas, Pelamar CPNS Jangan Sekali-kali Pakai Materai Bekas dan Palsukan Dokumen, Ini Risiko dari BKN /Tangkap layar/Twitter @bkngoidofficial

PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi CASN.

Pasalnya dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, ditemui beberapa dokumen melakukan kecurangan atau pemalsuan meterai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) salah satu menemukan ada pelamar yang memalsukan dokumen yakni menggunakan materai bekas yang pernah dipakai dan kemudian di edit melalui komputer.

Oleh karena itu, BKN memperingatkan kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021 untuk tidak melakukan tindakan tercela tersebut. Sebab risikonya kalau terbukti bakal dicoret atau diskualifikasi

Kasus seperti ini kebanyakan ditemukan saat seleksi administrasi kemarin. Hal itu terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satu penyebabnya adalah persyaratan administrasi yang kurang lengkap diantaranya pemalsuan materai dan tanda tangan pelamar.

Baca Juga: Passing Grade, Nilai Ambang Batas dan Jadwal SKD Seleksi CPNS 2021

“Materainya hasil scanan, terus diunggah ke sistem sscn.bkn.go.id,” ungkap BKN dalam akun twitternya.

Selain itu, penyebab gugurnya lamaran adalah surat lamaran yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan pelamar, kemudian ketidaksesuaian ijazah dengan formasi yang dilamar, serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tidak memenuhi syarat.

Perlu diketahui, saat ini seleksi PPPK guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Pelamar yang persyaratannya tidak sesuai dengan yang diminta, tetap tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Rencananya akan dilakukan antara 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 dan masih menunggu jadwal dari KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

Setelah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar CPNS dan PPPK 2021 tidak sesuai passing grade atau nilai ambang batas juga bakal tak lolos. Mereka yang tak lolos SKD tak boleh lagi ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Elsa Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Roy

Selain itu, banyak juga ditemukan kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai formasi, surat lamaran dan surat pernyataan tidak sesuai format yang diminta, terdapat kesalahan upload berkas seperti mengupload fotokopi ijazah, dan untuk PPPK non guru, salah satunya surat keterangan pengabdian tidak sesuai ketentuan.

Sangat disayangkan, ada sebagian peserta lolos dalam tahapan seleksi administrasi dengan melakukan kecurangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Muhammad Ridwan dalam tweetnya beberapa waktu lalu menerangkan bahwa BKN telah mengelurkan Surat Edaran.

Surat Edaran Kepala BKN 9/2021 tentang penggunaan 1 materai pada beberapa dokumen.

"Keluar Surat Edaran BKN @BKNgoid 9/2021 ttg Penggunaan Materai pd dok seleksi ASN," tulis dalam Twettee @abiridwan2173.

Ia menegaskan, tidak ada kata maaf untuk pelaku yang ketahuan melakukan kecurangan dokumen.

Pemalsuan dokumen menggunakan materai palsu, bekas, editan, dan sudah pernah digunakan untuk dokumen lain.

Baca Juga: Gubernur New York, Cuomo Mengundurkan Diri Karena Skandal Pelecehan Seksual Terhadap 11 Wanita

Muhammad Ridwan dalam catatan khususnya menyebut, intinya:

1. Tidak boleh menggunakan materai palsu, bekas, hasil edit, pernah dipakai di dok lain
.
2. Jika ditemui pada tahapan manapun, dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Loe-Gue DOUBLE END," Tutup Ridwan.

Tweet @abiridwan2173 direspon sejumlah warganet, bahkan ada yg menyebut jika Surat edaran tersebut terlambat.

Perlu diketahui Undang-undang pemalsuan meterai diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler