Masa Sanggah Ditutup, Pelamar Tinggal Tunggu Jawaban, Ini Jadwal dari Panselnas CPNS

8 Agustus 2021, 11:27 WIB
Masa Sanggah Ditutup, Pelamar Tinggal Tunggu Jawaban, Ini Jadwalnya /Instagram/@bkngoidofficial

PORTAL JOGJA - Masa sanggah hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah ditutup.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Penutupan masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 dilakukan pada Jumat (6/8/2021) kemarin.

Sanggahan dapat dilakukan bila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan instansi.

Anda dapat mengakses situs SSCASN untuk mengajukan sanggahan CPNS 2021.

Baca Juga: 9 Langkah Tips Lolos Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Jangan Malu Bertanya yang Lolos Tahun Lalu

Pelamar CPNS dan PPPK 2021 yang mengajukan sanggahan saat ini masih menanti hasil sanggahan seleksi administrasi.

Panselnas akan Jawab Sanggah : 4-13 Agustus 2021. Pengumuman Pasca Sanggah : 15 Agustus 2021

Perlu diketahui sanggahan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan

Sanggahan diajukan melalui portal SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Sanggahan diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Setelah pelamar melakukan sanggahan, instansi akan mencocokkan lagi dokumen atau administrasi yang sudah ada dengan bukti dokumen diajukan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Agustus 2021, Elsa Jalani Pemeriksaan Ulang, Nino Kembali Cari Identitas Reyna

Sanggahan pelamar akan dijawab instansi terkait. Kemudian akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas BKN memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas BKN di sscasn.bkn.go.id

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas BKN.

Baca Juga: Cara Setor Tunai BRI Lewat ATM, Berikut Langkahnya

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.” ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler