Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi : Keputusan Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final

4 April 2021, 20:32 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memaparkan peraturan operasional Transportasi jelang masa Mudik Lebaran 2021.* /dephub.go.id

PORTAL JOGJA - Kementrian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam siaran pers menyatakan bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” kata Budi Karya Sumadi pada Minggu 4 April 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Doha : Disiarkan di Trans7 Siapa yang Akan Tampil di Podium GP Doha

Baca Juga: BMKG DIY Kembali Rilis Peringatan Dini Cuaca di DIY , Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Angin

Pihaknya meminta msyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini guna mengantisipasi lonjakan Covid-19.

“Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub.

Terkait keputusan larangan mudik tersebut, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga terkait, TNI - Polri, serta Pemerintah Daerah.

Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: 15 Korban Selamat Tabrakan Kapal Nelayan di Perairan Indramayu, 6 Orang Adalah Anak di Bawah Umur

Baca Juga: Jorge Martin Samai Prestasi Marc Marquez pada 2013, Berikut 10 Fakta Menarik MotoGP Doha 2021

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: dephub.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler