PORTAL JOGJA - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita tengah memamerkan sebuah mobil sedan berplat dinas TNI.
Wanita yang diketahui berasal dari Bandung tersebut awalnya berniat pamer jika dirinya memiliki suami seorang pejabat TNI, wanita dalam video tersebut juga memperlihatkan mobilnya yang berplat nomor TNI.
Dalam video yang diunggah di aplikasi Tik Tok tersebut terlihat mobil sedan hitam Camry dengan plat nomor TNI No 3423-00 daerah Geger Kalong, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Rencana Pernikahan Mundur, Tunggu Ashanty Sembuh dari Covid-19
Baca Juga: 7 Tips Mempersiapkan Anak Anda Kembali Belajar Tatap Muka di Sekolah
Setelah ditelusuri, pihak Puspen TNI langsung menyanggah dan mengatakan bahwa nomor plat dalam video tersebut ternyata palsu.
Hal senada juga disampaikan Puspom TNI yang menyatakan bahwa nomor tersebut adalah nomor palsu.
Seperti dikutip dari PMJNews, Puspom TNI dan Anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum WaL Denpom III, telah mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan plat nomor dinas TNI, pada Rabu 3 Maret 2021 pukul 23.30 WIB.
Kendaraan tersebut ternyata adalah kendaraan pribadi atas nama Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49) seorang wiraswasta, sebagaimana diberitakan Seputartangsel.com dalam artikel yang berjudul Viral Pamer Pelat Nomor TNI Palsu di Tik Tok, Perempuan Asal Bandung Diancam Enam Tahun Penjara.
Sementara itu wanita pembuat konten berinisial RHK alias Pooja, mengaku membuat video tersebut untuk pamer ke seorang netizen bahwa dirinya telah bersuami seorang pejabat di lingkungan TNI.
Namun hal tersebut ternyata bohong, dan plat nomor tersebut adalah palsu dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.
Baca Juga: Real Madrid Tawarkan Tottenham Untuk Menandatangani Gareth Bale Secara Permanen
Baca Juga: Indonesia Masuk dalam 35 Negara Paling Rawan Bencana, Jokowi Ingatkan Pencegahan dan Mitigasi
Ia mengakui mendapat plat nomor palsu dari seseorang bernama Aji Nugraha dengan membayar uang 1,5 juta rupiah pada bulan September 2020.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal 263 KUHP, karena dianggap memalsukan identitas kendaraan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ia juga melanggar UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor asli yang sah dan diancam hukuman dua bulan penjara. *** (Tining Syamsuriah /Seputartangsel.com)