Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Syarat dan Formasi Pegawai yang Perlu Disimkak

12 Februari 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /instagram.com/cpns.asn/

PORTAL JOGJA - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada pertngahan tahun ini
Berbagai formasi dibutuhkan untuk mengisi posisi yang kososng dan membutuhkan seperti tenaga pengajar atau guru, kesehatan hingga tenaga teknis.

Karena itu mulai sekarang bagi Anda yang berminat menjadi abdi negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempersiapkannya. Berbagai dokumen harus segera ditata dan disiapkan dengan baik sehingga saat pendaftaran CPNS 2021 nanti dibuka tidak tergesa-gesa dan menemui kendala.

Baca Juga: Seorang Pria Warga Malaysia Tewas Diinjak Gajah Liar saat Memancing di Hutan

Baca Juga: Gingerbread Caramel Crunch, Si Popcorn Manis dengan Rasa Istimewa

Beberapa dokumen penting seperti ijazah, transkrip nilai, pas foto dan lain-lain harus disiapkan mulai sekarang untuk pendaftaran CPNS 2021. Calon pendaftar wajib mengetahui cara unggah dokumen dengan benar.

Pengunggahan dokumen dengan cara yang benar, menjadi sangat penting dikarenakan akan mempengaruhi penilaian administrasi nanti.

Tahapan pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dimulai sekitar bulanApril.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamas Kos di Yogyakarta

Pada kementerian/lembaga diperkirakan 113.172 kuota usulan. Sedangkan daerah sebanyak 438.170.

Formasi tenaga kesehatan, guru dan teknis tetap menjadi prioritas untuk memenuhi serta mendukung arah pembangunan nasional dan daerah.

Untuk tenaga guru, penerimaan sudah akan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 rencananya kuartal II.

Baca Juga: Kominfo Temukan Ratusan Info Hoaks Soal Vaksin Gratis dari WHO, Ini Fakta yang Benar, Jangan Asal Percaya

"Maret ditetapkan formasinya, April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni rencananya mulai dilakukan seleksi," kata Teguh baru-baru ini.

Menurut Teguh, untuk formasi CPNS pada tahun ini sebanyak 1,3 juta formasi. Kementerian PAN-RB menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk keterangan lengkap lowongan CPNS.

Jumlah tersebut sudah termasuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: 4 Keutamaan Puasa Rajab yang Luar Biasa, Baik untuk Kesehatan dan Dihapus Dosanya

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru) dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Baca Juga: 4 Keutamaan Puasa Rajab yang Luar Biasa, Baik untuk Kesehatan dan Dihapus Dosanya

Syarat pendaftaran CPNS 2021?

Syarat umum untuk daftar CPNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Baca Juga: Fakta Awal yang Diungkap KNKT Soal Kronologi Jatuhnya Sriwijaya SJ 182

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

Baca Juga: 18 Ucapan Hari Raya Imlek 2021 Dalam Bahasa Inggris dan Mandarin, Bisa Dikirim ke Saudara dan Kerabat

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulus

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Kominfo Blokir Tiktokcash, TikTok Indonesia: Platform Itu Tak Berafiliasi dengan Kami

12. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

13. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler