Pakar UGM: Penerapan Hukuman Kebiri Pedofil untuk Efek Jera sudah Tepat

5 Januari 2021, 15:42 WIB
Universitas Gadjah Mada (UGM). /Bagus Kurniawan/portaljogja.com_

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara PelaksanaanTindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Indentitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Pakar Psikologi Sosial Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Keontjoro menyebutkan bahwa keputusan pemerintah menerbitkan PP kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofil merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga: Dulu Berkonflik Kini Jadi Suami, Ini Alasan Juwita Bahar Mau Menikah Dengan Deddy

Baca Juga: BMKG DIY Rilis Peringatan Dini Cuaca di DIY : Awas Hujan Berpotensi Sedang - Lebat

Sebab perilaku tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa karena merusak generasi bangsa. Hukuman dengan melakukan kebiri kimia dinilai langkah yang tepat.

"Sebenarnya melanggar HAM tapi kalau diterapkan pada pelaku kejahatan seksual pada anak hukuman kebiri kimia ini tepat. Sebab, perilaku tersebut tak hanya merusak generasi bangsa namun juga bisa menciptakan predator-predator seksual baru," ungkap Koentjoro di UGM, Selasa 5 Januari 2021.

Menurut Koentjoro PP soal kebbiri kimia akan efektif hasilnya sehingga menimbulkan efek jera apabila diimplementasikan secara konsisten.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Mulai Diterima Provinsi DIY

Baca Juga: Jadwal Acara TV hari 5 Januari 2021, Trans 7, Trans TV, RCTI, SCTV, GTV dan Net TV.

"Artinya, aparat penegak hukum harus secara konsisten menegakkan pelaksanaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku pelecehan seksual anak," katanya.

Ia mengatakan penegakan peraturan dengan baik dan konsisten dikatakan Koentjoro tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Namun, juga dapat memberikan perlindungan anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual pada anak.

Bisa efektif memberikan efek jera jika aturannya benar-benar dilaksanakan secara konsekuen, tapi kalau tidak ya tidak akan memberikan efek jera," kata guru besar Fakultas Psikologi UGM itu.

Baca Juga: Jawaban Teddy Usai Ditinggal Lina Jubaedah Soal Isu Nikah Lagi, Harta Warisan dan Asuh Bintang

Baca Juga: SNMPTN 2021 Dibuka, Berikut Jadwal dan Cara Registrasi Akun LTMPT

Selain penegakan PP tentang hukuman kebiri kimia secara konsisten, Koentjoro menilai perlunya ada upaya pencegahan tindakan kekerasan seksual pada anak melalui peran fungsi keluarga.

Tak hanya itu, kontrol dari masyarakat juga diperlukan dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual terhadap anak.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler