4 Menteri Korup di Masa Pemerintahan Presiden Jokowi

6 Desember 2020, 12:19 WIB
Ilustrasi korupsi. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PORTAL JOGJA - Niat Presiden Joko Widodo untuk memberantas segala tindakan korupsi di Indonesia harus tercoreng.

Walaupun Index Persepsi Korupsi Indonesia pada awal tahun 2020 dikatakan terus mengalami peningkatan, namun hal ini harus tercoreng dengan ulah yang dilakukan oleh para menteri Presiden Jokowi.

Pada dua periode kepemimpinannya ini, setidaknya terdapat empat menteri yang turut terseret kasus Korupsi dan harus berurusan dengan KPK.

Baca Juga: Ingat, Terakhir Hari Ini! Ayo Buat Vlog Cukup 2 Menit di Kartu Prakerja Ada Hadiah Rp40 Juta

Pada kasus yang terbaru pada November-desember 2020, dua menteri yakni Menteri KKP Edhi Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terseret kasus Korupsi.

Edhy Prabowo diketahui terseret kasus suap pemberian izin ekspor baby lobster dan Juliari Peter Batubara terseret kasus Korupsi bantuan sosial paket sembako.

Untuk informasi lebih lanjut, Berikut ulasan lengkap empat koruptor di tubuh pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana dikabarkan oleh Pikiran-Rakyat.com sebelumnya pada artikel Juliari Batubara Menteri Jokowi Keempat dan Menteri Sosial Kedua yang Ditangkap KPK karena Korupsi.

Baca Juga: Korupsi Paket Sembako, KPK : Mensos Terima Fee 10 Ribu per Paket Sembako

1. Menteri Sosial Idrus Marham

Idrus Marham terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Ia mengundurkan diri dari jabatannya sehari setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan KPK pada Kamis 23 Agustus 2018.

20 hari pertama, Idrus ditahan di Rutan KPK. Ia dan Eni Maulani Saragih, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Jotjo.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Habib Luthfi bin Yahya, Ilmunya Luas dan Tawadhu dan Suka Bermain Musik

Awalnya, Idrus divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman itu menjadi 2 tahun.

Hukuman yang dijalani Idrus pun penuh kejanggalan. Ia sempat kedapatan melanggar prosedur saat ditahan di Rutan KPK.

Ia pun sudah bebas murni dari Lapas kelas I Cipinang per Jumat 11 September 2020 lalu.

Baca Juga: Ciptakan Kerumunan, Acara Temu Skuteris Nasional di Yogyakarta Dibubarkan

2. Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi

Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp18,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Uang itu diberikan sebagai pemulus pencairan dana hibah. Tak cuma Imam yang terjerat kasus ini. Asisten pribadinya, Miftahul Ulum juga ikut menikmati sebagian dari uang suap tersebut.

Uang yang diterima politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran (TA) 2018.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kasus ini menjerat Menpora Imam sebulan sebelum turun jabatan. Ia mengundurkan diri pada Kamis 19 September 2019.

Meski dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara, Imam Nahrawi bersumpah atas nama Allah dan rasul-Nya tak memakan sepeser pun uang suap yang dituduhkan kepadanya.

3. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Edhy Prabowo yang juga politisi Partai Gerindra tertangkap KPK saat baru tiba dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Cuitan dr Tirta Soal KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka, Banyak Kejutan

Ia tertangkap basah habis membelanjakan uang suap. Uang itu diduga didapatkan dari pengurusan izin ekspor benih lobster alias benur yang kontroversial karena mendapatkan penentangan dari pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

4. Menteri Sosial Juliari P. Batubara

Juliari P. Batubara ditetapkan menjadi tersangka kasus bansos paket sembako Covid-19 usai anak buahnya di Kementerian Sosial kena OTT KPK.

Ia diduga mendapatkan uang suap dari vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk bansos tersebut.*** (Pikiran-rakyat/Mahbub Ridhoo Maulaa)

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler