Tokoh Agama Minta Tersangka Azan Haya'alal Jihaad Direhabilitasi

4 Desember 2020, 20:07 WIB
Musyawarah para ketua ormas Islam semisal NU, Muhammaddiyyah, Persis, PUI, Mathlaul Anwar dan Sarikat Islam, di Kantor MUI Jabar membahas Adzan dengan Haya'alal Jihaad pada Jumat 4 Desember 2020. /Dok. MUI Jabar/

PORTAL JOGJA - Sejumlah tokoh Agama Islam menyepakati jika para tersangka yang mengumandangkan azan dengan tambahan haya'alal jihaad patut untuk direhabilitasi dan diedukasi.

Tokoh-tokoh ini berasal dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, SI, Mathlaul Anwar, dan PUI.

Hal tersebut diungkapkan setelah adanya kata sepakat yang diwakili untuk disampaikan ke publik oleh Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i, seperti dilansir dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-10 DIY Masih Tinggi : 181 Kasus Baru, Sleman Masih Tertinggi

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i di Kantor MUI Jabar di Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung pada Jumat 4 Desember 2020 menyatakan jika hukum azan itu tidak boleh ditambah-tambah.

Jika ditambah, kata dia, maka telah menyalahi syariat.

"Tidak bisa ditambah atau dikurangi, apalagi kondisi‎ Negara ini sebenarnya damai dan aman jadi tidak ada jihad," ucapnya seperti dalam artikel Ormas Islam Satu Suara Soal Tersangka Azan Seruan Jihad, Ketua MUI Jabar: Tidak Ada Unsur Melecehkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pelindo Daya Sejahtera, Simak Batas Akhir Pendaftarannya

Hanya saja terkait adzan yang kata-katanya ditambah tersebut, menurut Rachmat bisa mengakibatkan gangguan ketertiban. Bahkan bisa juga membuat masyarakat menjadi resah.

"Jadi para tersangka ini, sebaiknya diedukasi dan diberi penjelasan bahwa itu salah," ucapnya.

Selain itu sebenarnya tindakan tersebut menyimpang dari tuntunan agama.

Baca Juga: Cerita Hashim Djojohadikusumo, Soal Prabpwo Marah Edhy Prabowo Tersandung Korupsi Lobster

"Jadi sebaiknya kita memberikan tausiah kepada mereka, karena mungkin pada dasarnya mereka ini tidak paham terkait penggunaan adzan tersebut," ucapnya.

‎Namun lanjut Rachmat apabila memang adzan tersebut dilakukan secara sengaja, para pelaku sebaiknya tobat dan mengintrospeksi diri.

"Jadi tidak ada unsur-unsur melecehkan di sini, hanya saja ada penyimpangan saat pelafalan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Bawa Kerupuk, 'Kapten Amerika' Jalan Kaki Sambangi Bawaslu Bantul

Ajakan perang itu sendiri harus segera diluruskan. Sekali lagi, Indonesia itu Negara yang aman dan damai jadi tidak perlu perang.

"Jadi apabila polisi mengambil tindakan maka itu adalah hukum dunia, namun apabila memakai syariat saya minta mereka bertobat," ucapnya.

Apalagi mereka ini, lanjut Rachmat, sudah mengakui kesalahannya. Jadi sebaiknya saran dari MUI untuk mengedukasi dan merehabilitasi para tersangka agar bisa dijalankan.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Resmi Ditahan Polri, 20 Hari akan Mendekam di Rutan

"Kami bersama ormas-ormas Islam setuju tindakan tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu Rachmat berharap tindakan yang dilakukan para tersangka ini tidak membuat masyarakat resah.

Jangan sampai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia yang selama ini terjaga bisa terpecah akibat kejadian tersebut.*** (pikiran-rakyat.com / Mochammad Iqbal Maulud)

 

 

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler