Keluarkan Perpres, Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non-Kementerian

29 November 2020, 19:33 WIB
Presiden Jokowi /- Foto : Instagram @jokowi

PORTAL JOGJA - Presiden Joko Widodo baru-baru ini memutuskan untuk membubarkan 10 lembaga negara non-kementerian.

Pembubaran ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Baca Juga: Angka Covid-19 Pecah Rekor Lagi. Hari Ini 6.267 Kasus Baru, Jateng Terbanyak

Adapun rincian kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Walaupun kesepuluh lembaga ini dibubarkan, namun fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. Berikut rinciannya seperti dilansir dari Antara :

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Ili Lewotolok Sudah Alami Erupsi 5 Kali

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Kembali Erupsi. Muntahkan Abu Setinggi 4000 m, Ratusan Warga Dievakuasi

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Rebut Hadiah Puluhan Juta di Kompetisi Vlog Kisah Prakerjaku, ini Cara Daftarnya

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Rizieq Shihab Keluar dari Rumah Sakit di Bogor Secara Diam-diam, Sekretaris FPI: HRS Ada di Rumah

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. ***

 

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler