Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional untuk Hentikan Serangan Israel di Gaza

- 13 Januari 2024, 06:08 WIB
Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada hari Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda,11 Januari 2024
Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada hari Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda,11 Januari 2024 /Dursun Aydemir- Anadolu Agency/ANTARA/Anadolu

PORTAL JOGJA - Afrika Selatan mengutuk Israel atas "aksi genosida" yang mereka lakukan di Gaza, dan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah untuk menghentikan serangan tersebut.

ICJ memulai sidang dengar pendapat selama dua hari untuk kasus yang diajukan oleh Afsel terhadap Israel atas "pelanggaran kewajibannya di bawah Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida)," pada Kamis 11 Januari 2024.

"Menjadi tugas saya untuk menyampaikan kepada pengadilan tentang aksi genosida yang mendorong permintaan mendesak ini untuk (diterapkannya) langkah-langkah sementara ..." terhadap pelanggaran Israel atas konvensi ini dengan "melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida," kata pengacara Afrika Adila Hassim, seperti dilansir dari ANTARA.

"Tindakan-tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida" tambahnya.

Baca Juga: Afrika Selatan Sebut Genosida Isreal Terhadap Palestina Tidak Bisa Dibenarkan

"Selama 96 hari terakhir, Israel telah menjadikan Gaza sebagai sasaran dari apa yang digambarkan sebagai salah satu kampanye pengeboman konvensional terberat dalam sejarah perang modern," kata Hassim. Para hakim ICJ dijadwalkan akan mendengarkan argumen Israel pada Jumat (12/1).

"Sebanyak 23.210 warga Palestina tewas oleh pasukan Israel dalam serangan terus-menerus selama tiga bulan terakhir," lanjutnya. "Saya meyakini, setidaknya 70 persen dari mereka adalah perempuan dan anak-anak. Sekitar 7.000 warga Palestina masih hilang, diduga tewas di bawah reruntuhan."

Afsel meminta agar ICJ mengambil "langkah-langkah sementara" untuk "melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kehancuran lebih lanjut, parah, serta tidak dapat diperbaiki di bawah Konvensi Genosida."

Dalam permohonannya, Afsel meminta badan peradilan PBB itu mengeluarkan perintah bahwa "Israel harus segera menghentikan operasi militernya di Gaza." Afsel juga menuntut Israel agar menyerahkan laporan mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut satu pekan setelah perintah itu dikeluarkan.

Para hakim ICJ dijadwalkan akan mendengarkan argumen Israel pada Jumat (12/1).

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Xinhua ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x