Kemlu Turki mendesak kepemimpinan Kosovo menghindari langkah-langkah yang bisa membahayakan status hukum Yerusalem. Sebab status Yerusalem masih diperebutkan sesuai hukum internasional.
Keputusan mengenai pembagian wilayah Yerusalem harus sesuai perundingan damai Israel dan Palestina, bukan diakui secara sepihak.****