Aparat keamanan juga terus memantau kendaraan jemaah haji yang mulai masuk ke Mekkah. Bila ada jemaah haji yang masuk tanpa izin akan dikenai hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya. Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.
Baca Juga: Betulkah Tes Swab Rusak Otak Manusia? Ini Faktanya
Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan. Saat wukuf di Arafah, kemudian di Muzdalifah hingga Mina dan prosesi melempar jumrah di Jamarat juga akan dijaga ketat aparat terutama soal jarak antara jemaah dan penggunaan masker. (****)