Langgar Lockdown di India, Ratusan WNI Bebas dengan Jaminan

- 17 Juli 2020, 07:47 WIB
Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. //PIXABAY

PORTAL JOGJA - Sekitar 200 Warga Negara Indonesia (WNI) anggota jemaah tagblih diajukan ke pengadilan di New Delhi, India. Namun pengadilan kemudian membebaskan dengan jaminan.

Mereka disangka tela melanggar visa serta tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah India.

Seperti dilansir Times of India, Kamis (16/7), keputusan itu ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri New Delhi, Gurmohina Kaur. Dia menyatakan ke-200 WNI itu bisa bebas dengan membayar jaminan 10 ribu Rupee (sekitar Rp 1,9 juta). Sidang berlangsung secara telekonferensi.

Baca Juga: Resesi Ekonomi Bikin Depresi, Anak Muda Banyak yang Frustasi

Menurut kuasa hukum yang mewakili para WNI, Ashima Mandla, Mandakini Singh dan Fahim Khan, klien mereka menyatakan akan tidak akan mengajukan pembelaan. Mereka menyatakan para WNI itu akan menyatakan bersalah di depan pengadilan supaya hukuman mereka lebih ringan.

Menurut catatan kepolisian New Delhi, mereka menangkap 956 warga asing yang menjadi pengikut jemaah tabligh karena dinilai melanggar izin visa dan aturan lockdown serta pembatasan kegiatan.

Para WNI itu disangka melanggar pasal Undang-Undang Warga Asing 1946, UU Wabah Penyakit 1897 dan UU Tanggap Bencana 2005, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India.

Baca Juga: Ini Ungkapan Duka Cita untuk Omas dari Kolega

Kepolisian India menangkap sejumlah WNI yang menjadi pengikut jemaah tabligh di beberapa lokasi di India. Mereka sempat menghadiri kegiatan di pusat jemaah tabligh di New Delhi. Jemaa tabligh ini akhirnya menjadi klaster penyebaran virus corona.

Dalam catatan Kementerian Luar Negeri RI pada awal bulan Juli ini ada sekitar 334 WNI anggota jemaah tabligh yang tersangkut proses hukum akibat melanggar aturan lockdown di India.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Times of India


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah