Kemenhub Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021

- 3 November 2021, 08:16 WIB
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151
Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Udara dan Laut Mulai 3 November 2021*/instagram @kemenhub151 /

PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan (kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.

Kemenhub secara resmi telah mengubah aturan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).

Aturan ini dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan 2 November 2021 kemarin.

Aturan mengenai perjalanan darat yang menggunakan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen direvisi. Tak ada lagi batas minimal perjalanan yang ditempuh.

Baca Juga: Jadwal Tes SKD CPNS, Kemenhub, Kemenpan RB, Kemenag

Untuk diketahui, aturan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, tertuang dalam SE Nomor 90.

"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa 2 November 2021.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lanjut Lawatan Ke PEA, Agendakan Bertemu Putera Mahkota Abu Dhabi

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x