Pengadilan Kriminal Internasional akan Mengadili Israel Terkait Kejahatan Perang di Palestina

- 6 Februari 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan /Sang Hyun Cho /Pixabay

PORTAL JOGJA - International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Jumat, 5 Februari 2021 menyatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

ICC yang berkedudukan di Den Haag Belanda ini memiliki 123 negara anggota, namun Amerika Serikat, Rusia dan China, 3 negara adidaya ini tidak termasuk kedalam anggota ICC. Israel, Libya dan Qatar juga termasuk negara yang tidak meratifikasi ICC.

Keputusan ICC untuk mengusut kejahatan perang ini mendapatkan protes keras dari Israel.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut dan mengatakan dalam sebuah pernyataan video: "Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang palsu, ini adalah antisemitisme murni," ujar Netanyahu.

Baca Juga: 8 Trend Fashion 2021 untuk Wanita Aktif, Nomor 3 Paling Menarik

Di sisi lain, Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh atas nama otoritas Palestina memuji ICC atas keputusannya.

"Keputusan [ICC] ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, seperti dilansir Al Jazeera dan dikutip Portaljogja.com

Para hakim ICC mengatakan keputusan mereka didasarkan pada fakta bahwa Palestina telah diberikan keanggotaan ICC dan telah mengajukan situasi kritis yang ada di negara tersebut kepada pengadilan ICC.

"Wilayah yurisdiksi ICC dalam Situasi di Palestina, meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata mereka.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah