PORTAL JOGJA - Gara-gara kontennnya yang berisi lelucon (prank) mengenai KDRT, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven menjadi sasaran hujatan netizen.
Pasalnya video Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mengunggah konten 'pura-pura' mengalami KDRT tersebut dianggap tidak etis dan kurang berempati.
Video tersebut diunggah Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Sabtu 1 Oktober 2022 di tengah ramainya kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.
Tak hanya itu, Paula juga awalnya membuat laporan ke kantor Polres Kebayoran Lama. Ia mengaku telah mendapatkan KDRT dari suaminya, Baim Wong.
Baca Juga: Terkait Kasus Rizky Billar, KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Tampilkan Pelaku KDRT
Namun laporan tersebut rupanya prank yang disiapkan Baim dan Paula. Sontak saja, konten Baim Wong dan Paula dinilai telah melecehkan hukum karena telah membuat laporan palsu.
Menurut kitab KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, syarat dari tindak pidana laporan palsu salah satunya adalah 'Pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu'.
Hal tersebut tercantum juga dalam Pasal 220 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
Paula dan Baim pun menghapus video prank polisi pura-pura KDRT tersebut pada Minggu 2 Oktober 2022 pagi.