Terkait Kasus Rizky Billar, KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Tampilkan Pelaku KDRT

- 3 Oktober 2022, 13:04 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia imbau lembaga penyiaraan tidak tampilkan pelaku KDRT
Komisi Penyiaran Indonesia imbau lembaga penyiaraan tidak tampilkan pelaku KDRT /KPI.go.id/

PORTAL JOGJA - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turut angkat bicara.

KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar tidak menampilkan pelaku KDRT sebagai pengisi acara, penampil dan pemeran.

"Jadi ini adalah permintaan yang bersifat imbauan, memang secara eksplisit tertulis tidak disampaikan, tapi ini menjadi komitmen dari Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Komisioner KPI Pusat Nuning Rodyah seperti dikutip dari ANTARA.

Imbauan ini muncul menyusul pemberitaan mengenai Rizky Billar yang diduga melakukan kekerasan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora. 

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Maju Capres 2024 Diusung Partai Nasdem

Rizky Billar yang kebetulan seorang publik figur bila nantinya terbukti telah melakukan KDRT, namun masih kerap tampil di televisi, maka akan dianggap berbahaya jika tetap diberi ruang dalam program penyiaran.

KPI menilai hal ini dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa KDRT adalah kejahatan yang lumrah lantaran pelakunya bebas tampil di televisi.

"Jangan sampai pelaku ini kemudian diglorifikasi, dipuja-puja sebagai seorang publik figur. Kita juga harus turut serta memberikan efek jera pada pelaku KDRT pun itu ada di ruang siar kita," kata Nuning.

Lebih lanjut, Nuning mengatakan bahwa KPI tetap akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran meski larangan menampilkan pelaku KDRT hanya sebuah imbuan. Pihak KPI akan mengkaji apakah program tersebut murni sebagai proses hukum atau sebagai pembenaran dari pihak pelaku.

Teguran atau sanksi yang nantinya diberikan oleh KPI akan merujuk pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002 yang mengamanatkan bahwa penyiaran harus memiliki fungsi untuk mengedukasi, memberikan informasi dan hiburan bagi masyarakat. Fungsi edukasi itulah yang kemudian menjadi dasar untuk meminta ke semua lembaga penyiaran untuk tidak menampilkan, tidak memberikan ruang bagi pelaku KDRT.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x