Sah! Bintang Emong Nikahi Alca, Usung Adat Betawi Namun Pilih Dolar AS Sebagai Mas Kawin

- 24 Juli 2022, 19:52 WIB
Bintang Emon melangsungkan pernikahan dengan Alca Octaviani hari ini.
Bintang Emon melangsungkan pernikahan dengan Alca Octaviani hari ini. /tangkap layar YouTube Bintang Emon/

PORTAL JOGJA - Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau Bintang Emon hari ini Minggu 24 Juli 2022 sah menjadi suami Raden Alca Octaviani. Pernikahan Bintang dan Alca digelar dengan adat Betawi, termasuk tradisi unik Palang Pintu.

Dalam pernikahan yang ditayangkan kanal YouTube Bintang Emon tersebut, Bintang memilih memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat dan sejumlah uang.

Kendati pernikahannya menggunakan adat Betawi, namun untuk mas kawin, selain seperangkat alat shalat, Bintang memilih dollar Amerika Serikat dengan nilai sesuai tanggal dan bulan pernikahan Bintang dan Alca, USD2.407.

Baca Juga: Zaskia Gotik Gelar Mewah Siraman di Balikpapan, Tampil Mesra Meski Didera Masalah

“Saya terima nikah dan kawinnya Raden Alca Octaviani binti Raden Budi Priyatna dengan mas kawin tersebut dibayar tunai,” ucap Bintang yang lantas dinyatakan sah oleh para saksi.

Usai dinyatakan sah, Alca memasuki tempat ijab kabul dan duduk di samping Bintang Emon. Sang komika pun lantas membacakan janjinya sebagai suami dihadapan istrinya dan disaksikan orang tua maupun hadirin.

“Berjanji dengan sepenuh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama Raden Alca Octaviani binti Raden Budi Priyatna dengan baik masyaroh bil ma’ruf menurut ajaran Islam,” kata Bintang.

Baca Juga: Ruben Onsu Jalani Pengobatan di Singapura, Batal Berangkat Bareng Sarwendah

Dalam unggahan kanal YouTube Bintang Emon, tampak suasana menjadi penuh haru ketika Bintang dan Alca melakukan sungkeman kepada kedua orang tua mereka.

Sebelum pernikahan hari ini, Bintang dan Alca telah melangsungkan pertunangan pada awal Februari lalu. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Bintang Emon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah