Cassandra Angelie Dikenai Wajib Lapor, Ini Alasan Pihak Kepolisian Tak Lakukan Penahanan

- 4 Januari 2022, 06:56 WIB
Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie. /Instagram @cassangeliee/

PORTAL JOGJA – Pesinetron Cassandra Angelie yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan Senin 3 Januari 2021 kemarin mengatakan, penyidik memiliki beberapa pertimbangan sehingga Cassandra Angelie tidak ditahan.

"Terhadap artis CA yang sudah menjadi tersangka memang dikenai wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Full Drama Korea di NET TV Selasa 4 Januari 2022: Birth Of A Beauty, Iris dan Taxi Driver

Salah satu pertimbangannya adalah Cassandra Angelie dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pertimbangan yang lain adalah, meski Cassandra Angelie merupakan pelaku, namun ia juga merupakan korban dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Selain itu, selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Film Love For Sale 2 dan Warkop Special Malu Malu Mau di Trans7 Selasa 4 Januari 2022

Cassandra Angelie adalah pesinetron yang turut membitangi sinetron Ikatan Cinta. Ia tertangkap pada 29 Desember 2021 lalu di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Bersama Cassandra Angelie, polisi juga menangkap tiga orang lain yang bertindak sebagai mucikari dan keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x