PORTAL JOGJA - Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka dan menahan dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee.
Penahanan terhadap dokter Richard Lee dilakukan sejak Selasa 28 Desember 2021, setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Dua hari sebelumnya, Dokter Reni Effendi, istri Richard Lee meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menegakkan hukum.
Baca Juga: Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu
Merespons penahanan kliennya, kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mempertanyakan alasan penyidik melakukan penahanan.
"Saya tanya, apa dasar penahanan? Dasarnya adalah karena berkas sudah dinyatakan lengkap jadi P21," ujar Razman dikutip PortalJogja.Com dari Antara pada Rabu, 29 Desember 2021.
Razman menjelaskan, kliennya semula dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Change.org Link Tanda Tangan Petisi Bebaskan dr Richard Lee, Tembus 200 Ribu Pendukung dan Viral
Pemanggilan itu untuk keperluan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara, kepada kejaksaan agar perkara segera disidangkan di Jakarta.