Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu

- 13 Agustus 2021, 11:49 WIB
Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu
Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu /PRMN/

Penyitaan itu juga merujuk pada Surat Perintah yang dkeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.

Dokter Richard Lee diduga ingin mengambil alih akun instagram itu pada Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: KGPAA Mangkunegara IX akan Dimakamkan di Astana Girilayu Karanganyar Jawa Tengah

Yusri menerangkan, dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

Demikian informasi link tanda tangan petisi bebaskan dr Richard Lee di laman change.org yang tembus lebih dari 200 ribu pendukung.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah