Penyitaan itu juga merujuk pada Surat Perintah yang dkeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.
Dokter Richard Lee diduga ingin mengambil alih akun instagram itu pada Senin 9 Agustus 2021.
Baca Juga: KGPAA Mangkunegara IX akan Dimakamkan di Astana Girilayu Karanganyar Jawa Tengah
Yusri menerangkan, dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.
Demikian informasi link tanda tangan petisi bebaskan dr Richard Lee di laman change.org yang tembus lebih dari 200 ribu pendukung.***