Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu

- 13 Agustus 2021, 11:49 WIB
Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu
Komentar Kartika Putri Soal Penangkapan dr Richard Lee: Jangan Mudah Termakan Hoax Tabayyun dulu /PRMN/

PORTAL JOGJA - BUntut kasus penangkapan ahli kencantikan dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya masih ramai dibicarakan oleh netizen di mdia sosial.

Awal mula kasus ini adalah terjadinya perselisihan antara dr Richard Lee dengan artis Kartika Putri hingga ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari ulasan ahli kencantikan dr Richard Lee di YouTube mengenai adanya kandungan bahan kimia berbahaya, Merkuri dan Hidrokuinon pada produk kosmetik.

Konten itu kemudian muncul masalah karena yang diulas dr Richard Lee adalah produk kosmetim yang diendorsement artis Kartika Putri.

Setelah itu kemudian muncul petisi tandatangan melalui change.or org yang berjudul "Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaun Wanita Indonesia". Hingga kini petisi ini sudah mencapai 200 ribuan.

Artis Kartika Putri sempat mendapat cibiran netizen setelah ahli kecantikan dokter Richard Lee ditangkap aparat kepolisian, Rabu, 11 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Lawan Kartika Putri, Dihujat Netizen dan Trending Saat Ini

Bahkan sejumlah pendukung Richard Lee menyerukan pemboikotan kepada artis Kartika Putri.

Dengan adanya kasus tersebut, Kartika Putri pun akhirnya angkat bicara dan turut berkomentar..

Ia pun mengajak publik untuk belajar sabar saat mendapatkan suatu berita.

"Hi semua kita sama-sama belajar yuk. Belajar sabar ketika mendapatkan suatu berita (issue). Sabar untuk menunggu kejelasan dari semua pihak (biar ga malu sendiri). Sabar menunggu kebenaran dengan fakta yang jelas dan lengkap (jangan mudah termakan hoax/penggiringan opini oleh oknum)," tulis Kartika Putri.

Kartika Putri pun membagikan video rilis pers dari kepolisian dari Polda Metro Jaya.

"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulisnya menyertai unggahan video di Instagram.

Sementara itu, terungkap fakta baru soal penangkapan paksa Richard Lee.

Baca Juga: Jangan Lakukan Kesalahan Ini, Jika Ingin Lolos Tes SKD CPNS 2021

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan dokter Richard Lee ditangkap karena melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita kepolisian.

Akun Instagram yang disita kepolisian itu merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.

"Perlu saya luruskan bahwa terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidkan dan penyidikan oleh penyidik, ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh RL," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Yusri mengatakan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Penyidik pun telah menyita beberapa barang bukti berupa ponsel dokter Richard Lee dan akun Instagram miliknya.

Penyitaan itu juga merujuk pada Surat Perintah yang dkeluarkan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 8 Juni 2021 lalu.

Dokter Richard Lee diduga ingin mengambil alih akun instagram itu pada Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: KGPAA Mangkunegara IX akan Dimakamkan di Astana Girilayu Karanganyar Jawa Tengah

Yusri menerangkan, dr Richard Lee diduga telah melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.

"Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar dia.

Demikian informasi link tanda tangan petisi bebaskan dr Richard Lee di laman change.org yang tembus lebih dari 200 ribu pendukung.***

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah