"Tersangka menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ujar Ady.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super
Adapun tersangka kini telah mendekam ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. ***