Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Gabriella Larasati, Pelaku Raup Rp75 Juta dalam 10 Bulan

- 2 Maret 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka kriminal.
Ilustrasi penangkapan tersangka kriminal. /4711018/Pixabay

"Tersangka menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ujar Ady.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Bintang Wonder Woman Gal Gadot Sedang Mengandung Anak Ketiga : Semua Ibu adalah Pahlawan Super

Adapun tersangka kini telah mendekam ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. ***

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x