Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Kabupaten dan kota di DIY Masuk Dalam Daftar

- 25 Januari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Foto : Freepik/

PORTAL JOGJA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 sedianya akan berakhir hari ini. Namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM pada 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebutkan, sebanyak 7 provinsi dan kabupaten kota masuk katerogi yang diprioritasnya.  Ke-tujuh rovinsi itu terdiri dari :

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat : Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
  • Banten : Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan

Baca Juga: WHO Tetapkan Madinah Sebagai Kota Paling Sehat

  • Jawa Tengah : Semarang Raya, Banyumas Raya,Surakarta dan sekitarnya
  • DIY : Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo
  • Jawa Timur : Surabaya Raya dan Malang Raya
  • Bali : Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

Benni Irwan juga menyebutkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.   

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Belum Selesai, KPK Kembali Periksa Pejabat Kemensos

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah