Sebelumnya Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur.
Pada dua pemeriksaan awal, Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Disisi lain, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI.
Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.***