Penahanan dr Richard Lee Ditangguhkan, Kuasa Hukum Yakin Bakal Bebas

29 Desember 2021, 14:43 WIB
Kuasa hukum dr Richard Lee Razman Arif Nasution menyatakan, penahanan atas kliennya kembali ditangguhkan pada Rabu 29 Desember 2021 dini hari. /Foto : Instagram @razmannasution/

PORTAL JOGJA – Penahanan atas dr Richard Lee akhirnya ditangguhkan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum dr Richard, Razman Arif Nasution melalui akun Instagramnya.

“Alhamdulillah dr. Richard Lee dan Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya Jkt Rabu (Dinihari) 29 Des '21,” tulis Razman Arif Nasution yang juga mengunggah foto bersama dr Richard dan Hans Pranata yang keduanya tampak hanya mengenakan celana pendek dan sandal jepit.

“Foto ini membuktikan betapa dr. Richard Lee dan Hans Pranata sangat patuh dengan SOP yang ada di Tahanan dan Penangguhan ini adalah upaya keras DR. RAN dan Tim,” lanjut pengacara yang baru saja menjalani operasi tersebut.

Baca Juga: 10 Pasangan Artis Yang Melahirkan di Tahun 2021, Ada Yang Menunggu 10 Tahun Hingga Ada Yang Alami Pre Eklamsia

Lebih jauh Razman Nasution juga mengungkapkan, pihaknya menyakini bahwa dr Richard L dan Hans Pranata akan bebas di pengadilan.

“DR. RAN dan Tim Haqqul Yaqin dr. Richard Lee dan Hans Pranata akan BEBAS di Pengadilan karena apa yang dituduhkan sangat jauh dari KEBENARAN. Bismillah!” tulisnya lagi.

Sebelumnya diketahui, dokter Richard resmi ditahan atas kasus ilegas akses.Ia ditahan pada Senin 27 Desember 2021 malam.

Dilansir dari PMJ News, dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Menurut Razman Nasution, penahanan dr Richard disebabkan karena berkas telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Nanti: Elsa, Irvan, Jessica, Papa Chandra Bakal Ketemu Di Rumah Sakit

Sebelum ditahan, dokter Richard sendiri sempat mengunggah vido yang mengungkapkan kegelisahannya atas kasus yang disangkakan padanya tersebut. Ia mengaku bingung ketika dirinya mengapload melalui facebook ternyata secara otomatis muncul di akun Instagram.

Hal itulah yang kemudian memunculkan dugaan dr Richard telah melakukan illegal akses karena selama ini akun Instagramnya telah diputus oleh Polisi, Atas kasus tersebut dr Richard diancam hukuman8 tahun penjara.***

Editor: Siti Baruni

Tags

Terkini

Terpopuler