Artis Rizky Billar akan dimintai Keterangan Polisi Terkait Kehadirannya yang Timbulkan Kerumunan

10 Maret 2021, 04:47 WIB
Rizky Billar akan diperiksa kepolisian terkait kerumunan dalam pembukaan restoran yang dihadirinya. /Instagram @rizkybillar/

PORTAL JOGJA - Nama Rizky Billar tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kekasih dari Lesti Kejora diketahui menghadiri pembukaan restoran dan mengakibatkan kerumunan penggemar.

Menurut Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo, pihaknya akan memeriksa pemilik restoran yang menghadirkan Rizky Billar.

Sebagai informasi, acara pembukaan restoran tersebut melibatkan Rizky Billar di kawasan Tanjung Duren, Jakarta pada Minggu 7 Maret 2021, dan terpaksa dibubarkan Satpol PP.

Baca Juga: Mantan Pemain Voli Putri Profesional, Aprilia Manganang Ternyata Bukan Perempuan

Baca Juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Pastikan Atlet Voli Aprilia Manganang Adalah Laki-Laki Bukan Perempuan

"Kami akan minta klarifikasi terkait kehadiran yang bersangkutan ya," jelas Kapolsek Tanjung Duren, sebagaimana dilansir PMJ News pada 9 Maret 2021.

Dilaporkan untuk saat ini, polisi terlebih dahulu akan memanggil pemilik restoran.

"Setelah itu, baru Rizky Billar kami undang," jelas Kompol Agung.

Setelah mendapatkan pernyataan dari pemilik restoran, Kompol Agung menegaskan, pihaknya juga akan mengundang Rizky Billar untuk hadir di kantor polisi dan memberikan klarifikasinya.

Baca Juga: Ketua KIPI Ingtkan Banyak Hoaks Soal Banyak Data Orang Meninggal Akibat Vaksin

"Setelah itu, baru Rizky Billar kami undang," ungkap Kompol Agung Wibowo.

Beberapa saksi dari pihak restoran sudah dimintai keterangannya. Siang ini, pemilik restoran yang menghadirkan Rizky Billar sebagai brand ambassador pun akan dipanggil.

"Sudah dimintai dan ada beberapa saksi yang sudah kita mintai keterangannya," kata Agung.

Selain menimbulkan kerumunan, gelaran acara juga ditegaskan pihak kepolisian belum mengantongi izin.

Baca Juga: 9 Fakta Unik Papeda Papua Dari Jungle Chef Charles Toto, Mampu Lenyapkan Flek di Paru-Paru

"Baik itu ke Polsek, kecamatan, Satpol PP atau instansi terkait, tidak ada pemberitahuan sama sekali," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pemilik restoran Raja Se'i yang diwakili oleh Christopher Sebastian.

Peringatan secara tertulis juga diberikan lantaran restoran itu melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jadi kita lihat kalau memang ada pidananya kami tingkatkan menjadi sidik," lanjut Kompol Agung.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Peroleh Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM

Terkait kasus ini, Christoper pun angkat bicara. Ia menegaskan Satpol PP tidak menyegel restoran tersebut. Hanya menutup sementara dan akan segera buka kembali.

Christoper juga tak menyangka gelaran acaranya akan menimbulkan kerumunan dan ia menegaskan bahwa pembukaan itu sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Sebagai pengingat, kejadian serupa juga terjadi saat pembuatan restoran yang sama.

Saat itu pemilik hanya mendapatkan teguran saja, agar tidak melakukan kegiatan serupa.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler