Cek KTP-Mu Terdaftar Sebagai Penerima BPUM atau Tidak, Berikut Link dan Persyaratannya

- 23 Oktober 2020, 21:41 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

PORTAL JOGJA - Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan bagi Masyarakat.

Bantuan ini diberikan kepada pemiliku usaha mikro kecil dan menengah melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM ini bersumber dari Anggaran Pendapatakan dan Belanja Negara, dan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Pada penyaluran bantuan kali ini, para pelaku UKM yang memenuhi syarat akan memperoleh dana sebesar Rp 2,4 Juta.

Baca Juga : Pegadaian Beri Diskon 20 Persen Bagi Nasabah Investasi Tabungan Emas

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut:

Baca Juga : Tidak Terdaftar di E-form BPUM, Segera Daftarkan Diri ke Dinas Koperasi dan UMKM

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah