Ingat! Pelamar CPNS 2021 Wajib Membuat dan Sertakan Surat Pernyataan

- 21 Juni 2021, 16:57 WIB
Unggahan BKN tentang surat pernyataan
Unggahan BKN tentang surat pernyataan /Instagram@bkngoidofficial

“Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” kata BKN

Baca Juga: Basarnas Buka 350 Formasi CPNS 2021, Lulusan SMA atau SMK Sederajat, D3, D4 Hingga S1, Ini Rinciannya

Oleh karena itu, persiapkan dari sekarang dengan membuat surat pernyataan secara baik dan benar.

Hal ini perlu dilakukan supaya nanti saat pendaftaran CPNS tiba. Anda telah siap dengan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Di samping itu, pengumuman tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah terungkap yang akan di gelar akhir Juni.

Persiapan mengumpulkan data dan persyaratan penting dilakukan kalau Anda ingin lolos seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2021.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah