Perlu diketahui pertama adalah singkatan dari masi ASN, PNS, dan PPPK. ASN adalah kepanjangan dari Aparatur Sipil Negara. PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil, sedangkan PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan dan Persemaan ASN dan PNS
ASN adalah Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK termasuk dalam ASN. Dengan demikian, setiap PNS sudah pasti ASN, namun setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja PPPK
Persamaan PNS dan PPPK/P3K
Persamaan PNS dan P3K yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara. Selain itu ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Aurel Hermansyah Keguguran, Ini Permintaan Atta Halilintar dan Pesan dari Ashanty
Perlindungan JKK dan JKM PNS dan P3K telah diatru melalui UU Nomor 5 Tahun 2014.
Perbedaan PNS dan PPPK/P3K
Ada beberapa poin perbedaan PNS dan P3K. Salah satunya yang paling menonjol yaitu P3K tidak mendapatkan dana pensiun.
Berikut poin-poin dalam PNS yang tidak ada pada P3K yaitu: